Jumat, 07 Oktober 2016

Mewujudkan dasar prinsip-prinsip syariah bersama KJKS Bina Insan Mandiri

Mewujudkan dasar prinsip-prinsip syariah bersama KJKS Bina Insan Mandiri

ini adalah profil dari KJKS Bina Insan Mandiri




KSPPS BINA INSAN MANDIRI (BIM) yang terletak di Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokan, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah.  Didirikan pada tanggal 25 Maret 2006 dan merupakan lembaga keuangan mikro syariah dibawah pembinaan Dinas Perindag Koperasi dan UMKM Kabupaten Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar No. 180.518/08/tahun 2006 dan berbadan Hukum Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
Adapun Tujuan dari KJKS Bina Insan Mandiri ialah untuk untuk mewujudkan tatanan perekonomian masyarakat yang amanah, adil, makmur dan sejahtera atas dasar prinsip-prinsip syariah



BAB I
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

A.      Konsep Koperasi
Konsep Koperasi di bagi menjadi tiga yaitu Konsep Koperasi barat, Konsep Koperasi Sosialis, dan Konsep koperasi Negara berkembang. Koperasi Jasa Keuangan Syariah  Menggunakan Konsep Koperasi Negara berkembang karena masih ada campur tangan pemerintah dalam hal pembinaan dan pengembangannya dan juga Tujuan dari Konsep ini yaitu untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya yang sebagaimana berkaitan dengan tujuan KJKS Bina Insan Mandiri. Dengan Demikian dapat dikatan KJKS Bina Insan Mandiri Menggunakan Konsep Koperasi Negara Berkembang.


Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Menurut Paul Hubbert Casselman secara umum koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah . Paul Hubbert Casselman membaginya menjadi  3 aliran yaitu: Aliran Yardstick, Aliran Sosialis, Aliran Persekutuan. Diantara 3 aliran tersebut KJKS Bina Insan Mandiri menganut aliran Persekutuan, adapun dari ciri-ciri Aliran persekutuan ialah:
1.  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.   Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Dari ciri-ciri diatas kita dapat katakan KJKS Bina Insan Mandiri menganut Aliran persekutuan yang dapat kita kaitkan dengan Tujuan Pendirian nya yaitu:
-          Meningkatkan Kesejahteraan anggota melalui produk penyaluran dana (Pembiayaan) dan Produk Simpanan untuk mengelola usaha yang produktif dan halal.
-          Menciptakan Lapangan Pekerjaan untuk mengurangi pengangguran dengan mengikut sertakan anggota menjadi karyawan sehingga mendapatakan tambahan pengahasilan dan memperkuat ekonomi anggotanya
Dengan demikian Keterkaitan Ideologi yang dianut oleh KJKS Bina Insan Mandiri Tidak termasuk Liberalisme dan komunisme karena Negara Indonesia menganut ideologi Pancasila yang menerapkan sistem demokrasi, dan Sistem Perekonomian KJKS Bina Insan Mandiri menerapkan Sistem perekonomian Campuran karena dalam sistem ekonomi yang berjalan adanya kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam memecahkan masalah ekonomi.

B.      Sejarah Koperasi

1.      Sejarah Koperasi Indonesia
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II. Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian. Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mempersiapkan anggota, permodalan, Sumber Daya Manusia dan juga legalitas Koperasi Simpan Pinjam . Akhirnya Pada tanggal 22 Desember 2000 Koperasi Simpan Pinjam Bangun Jaya sudah berbadan hukum dengan BH. No. 170/BH/KDK.11-031/XII/2000 dan sudah memiliki surat izin operasional dari dinas koperasi UMKM SurakartaNo. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
2.      Sejarah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Bina Insan Mandiri

KSPPS BINA INSAN MANDIRI (BIM) didirikan pada tanggal 25 Maret 2006 dan merupakan lembaga keuangan mikro syariah dibawah pembinaan Dinas Perindag Koperasi dan UMKM Kabupaten Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar No. 180.518/08/tahun 2006 dan berbadan Hukum Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).

          
BAB II
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

A.     Pengertian Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan    badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
          i.      Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
        ii.      Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
      iii.      Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
       iv.      Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
         v.      Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.

B.      Tujuan Koperasi
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Mandiri memiliki visi, misi dan tujuan diantaranya :

1.Visi KJKS Bina Insan Mandiri
Adalah menjadi lembaga keuangan syariah berkelas dunia sesuai prinsip syariah

2. Misi KJKS Bina Insan Mandiri
adalah untuk mewujudkan tatanan perekonomian masyarakat yang amanah, adil, makmur dan sejahtera atas dasar prinsip-prinsip syariah

3.  Tujuan KJKS Bina Insan Mandiri
KJKS Bina Insan Mandiri bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam prinsip syariah

C.      Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Setiap koperasi harus menaati prinsip-prinsip yang sudh di tetapkan dalam UU No.25 Tahun 1992. Koperasi Jasa Keuangan syariah memiliki prinsip dan landasan dalam menjalankan kegiatan usaha yaitu dengan menggunakan prinsip syariah sehingga dapat dengan jelas menunjukan jati diri koperasi.
Adapun Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992 ialah:
•          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
•          Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
•          Kemandirian
•          Pendidikan perkoperasian
•          Kerja sama antar koperasi


BAB III
Organisasi dan Manajemen Koperasi

A.     Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknikyang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1.      individu (pemilik dan konsumen akhir)
2.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi
Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.      Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.      Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.      Penetapan Anggaran Dasar
4.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.      Pengesahan pertanggung jawaban
8.      Pembagian SHU
9.      Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
1.      Mengelola koperasi dan usahanya
2.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.      Menyelenggaran Rapat Anggota
4.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.      Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.      Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.      Meningkatkan peran koperasi
3.      Pengawas
a)      Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b)      UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)      Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1.      Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.      Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.      Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.      Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

B.      MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a)      Anggota
b)      Pengurus
c)      Manajer
d)      Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a)      Rapatanggota
b)      Pengurus
c)      Pengawas
d)      RapatAnggota

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota.Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

 

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         PembagianSHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1.      Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2.      Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3.      Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·         organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

·         perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).