Jumat, 07 Oktober 2016
Mewujudkan dasar prinsip-prinsip syariah bersama KJKS Bina Insan Mandiri
Mewujudkan dasar prinsip-prinsip syariah bersama KJKS Bina Insan Mandiri
ini adalah profil dari KJKS Bina Insan Mandiri
KSPPS BINA INSAN MANDIRI (BIM) yang terletak
di Jl. Solo
– Purwodadi Km.8 Selokan, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. Didirikan pada tanggal 25 Maret 2006 dan
merupakan lembaga keuangan mikro syariah dibawah pembinaan Dinas Perindag
Koperasi dan UMKM Kabupaten Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar No.
180.518/08/tahun 2006 dan berbadan Hukum Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan
Syariah (KSPPS).
Adapun Tujuan dari KJKS Bina Insan Mandiri ialah
untuk untuk mewujudkan tatanan perekonomian masyarakat yang amanah, adil,
makmur dan sejahtera atas dasar prinsip-prinsip syariah
BAB I
Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi
A.
Konsep Koperasi
Konsep
Koperasi di bagi menjadi tiga yaitu Konsep Koperasi barat, Konsep Koperasi
Sosialis, dan Konsep koperasi Negara berkembang. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Menggunakan Konsep Koperasi Negara berkembang
karena masih ada campur tangan pemerintah dalam hal pembinaan dan
pengembangannya dan juga Tujuan dari Konsep ini yaitu untuk meningkatkan
kondisi sosial ekonomi anggotanya yang sebagaimana berkaitan dengan tujuan KJKS Bina Insan Mandiri. Dengan
Demikian dapat dikatan KJKS Bina Insan
Mandiri Menggunakan Konsep Koperasi Negara Berkembang.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan
ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan
tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system
perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran
koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Menurut
Paul Hubbert Casselman secara umum koperasi yang dianut oleh berbagai negara di
dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem
perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah . Paul Hubbert Casselman
membaginya menjadi 3 aliran yaitu: Aliran
Yardstick, Aliran Sosialis, Aliran Persekutuan. Diantara 3 aliran tersebut KJKS Bina Insan Mandiri
menganut aliran Persekutuan, adapun dari ciri-ciri Aliran persekutuan ialah:
1. Koperasi sebagai alat yang
efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah
ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan
gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan
dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Dari ciri-ciri diatas
kita dapat katakan KJKS Bina Insan
Mandiri menganut Aliran persekutuan yang dapat kita
kaitkan dengan Tujuan Pendirian nya yaitu:
-
Meningkatkan Kesejahteraan
anggota melalui produk penyaluran
dana (Pembiayaan) dan Produk Simpanan untuk mengelola usaha yang produktif dan
halal.
-
Menciptakan Lapangan
Pekerjaan untuk mengurangi pengangguran dengan mengikut sertakan anggota
menjadi karyawan sehingga mendapatakan tambahan pengahasilan dan memperkuat
ekonomi anggotanya
Dengan demikian
Keterkaitan Ideologi yang dianut oleh KJKS
Bina Insan Mandiri Tidak termasuk Liberalisme dan
komunisme karena Negara Indonesia menganut ideologi Pancasila yang menerapkan
sistem demokrasi, dan Sistem Perekonomian KJKS
Bina Insan Mandiri menerapkan Sistem perekonomian Campuran
karena dalam sistem ekonomi yang berjalan adanya kerja sama antara pemerintah
dan swasta dalam memecahkan masalah ekonomi.
B.
Sejarah Koperasi
1.
Sejarah Koperasi Indonesia
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada
tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih
Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam.
Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para
pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya. Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi
Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965,
dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga
dilaksanakan Munaskop ke II. Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan
dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian. Dan di tahun
1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah mempersiapkan anggota,
permodalan, Sumber Daya Manusia dan juga legalitas Koperasi Simpan Pinjam .
Akhirnya Pada tanggal 22 Desember 2000 Koperasi Simpan Pinjam Bangun Jaya sudah
berbadan hukum dengan BH. No. 170/BH/KDK.11-031/XII/2000 dan sudah memiliki
surat izin operasional dari dinas koperasi UMKM SurakartaNo. 9 Tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
2.
Sejarah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Bina Insan Mandiri
KSPPS BINA INSAN MANDIRI (BIM) didirikan
pada tanggal 25 Maret 2006 dan merupakan lembaga keuangan mikro syariah dibawah
pembinaan Dinas Perindag Koperasi dan UMKM Kabupaten Karanganyar dengan SK
Bupati Karanganyar No. 180.518/08/tahun 2006 dan berbadan Hukum Koperasi Simpan
Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS).
BAB II
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
A.
Pengertian Secara Umum
Menurut
Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan
atas azas kekeluargaan”.
Menurut
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha
yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para
anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk
meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada
umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan
sokoguru perekonomian nasional.
Maka
dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau
ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
i.
Koperasi dibentuk oleh orang
seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
ii.
Koperasi didirikan dan
dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri,
saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
iii. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan
sendiri oleh anggotanya.
iv. Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi
anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
v.
Jika terdapat kelebihan dari
hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan
kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
B. Tujuan
Koperasi
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Mandiri memiliki visi,
misi dan tujuan diantaranya :
1.Visi KJKS Bina
Insan Mandiri
Adalah menjadi
lembaga keuangan syariah berkelas dunia sesuai prinsip syariah
2.
Misi KJKS Bina Insan Mandiri
adalah untuk mewujudkan tatanan perekonomian masyarakat
yang amanah, adil, makmur dan sejahtera atas dasar prinsip-prinsip syariah
3. Tujuan KJKS Bina Insan
Mandiri
KJKS Bina Insan
Mandiri bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam prinsip
syariah
C. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Setiap koperasi harus menaati prinsip-prinsip yang
sudh di tetapkan dalam UU No.25 Tahun 1992. Koperasi Jasa Keuangan syariah
memiliki prinsip dan landasan dalam menjalankan kegiatan usaha yaitu dengan
menggunakan prinsip syariah sehingga dapat dengan jelas menunjukan jati diri
koperasi.
Adapun
Prinsip Koperasi Indonesia menurut UU No.25 Tahun 1992 ialah:
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
• Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
• Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerja
sama antar koperasi
BAB III
Organisasi dan
Manajemen Koperasi
A.
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel Organisasi
adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknikyang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1.
individu (pemilik dan
konsumen akhir)
2.
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3.
Badan Usaha yang melayani
anggota dan masyarakat
Ropke mndeskripsikan
Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1.
Kumpulan sejumlah individu
dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.
Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.
Pemanfaatan koperasi secara
bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.
Koperasi bertugas untuk
menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem yang
diterapkan oleh Ropke antara lain :
1.
Anggota Koperasi
2.
Badan Usaha Koperasi
3.
Organisasi Koperasi
Di Indonesia bentuk
struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.
Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan
Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9.
Penggabungan, pendirian dan
peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara
lain yaitu :
1.
Mengelola koperasi dan
usahanya
2.
Mengajukan rancangan Rencana
kerja, budget dan belanja koperasi
3.
Menyelenggaran Rapat Anggota
4.
Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban
5.
Maintenance daftar anggota
dan pengurus
Dan memiliki wewenang
antara lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di dalam
& luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
a)
Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
b)
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)
Berwenang untuk meneliti
catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1.
Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2.
Untuk mengembangkan usaha
dengan efisien & profesional
3.
Hubungannya dengan pengurus
bersifat kontrak kerja
4.
Diangkat & diberhentikan
oleh pengurus
B.
MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its
Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell
Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a)
Anggota
b)
Pengurus
c)
Manajer
d)
Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No.
25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapatanggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) RapatAnggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota.Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum serta
pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
PembagianSHU
·
Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat pengambil keputusan
tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang
dapat dipercaya
·
Penjaga berkesinambungannya
organisasi
·
Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke
depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi
oleh :
1.
Kesesuaian antara Output
program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2.
Permintaan anggota dengan
keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3.
Tugas koperasi dengan
kemampuan manajemen koperasi
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
·
organisasi dari orang-orang
dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·
perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik).
Langganan:
Komentar (Atom)
