Selasa, 15 November 2016

Mewujudkan Tatanan Perekonomian Masyarakat Yang Amanah Bersama KJKS Bina Insan Mandiri

Mewujudkan Tatanan Perekonomian Masyarakat Yang Amanah Bersama KJKS Bina Insan Mandiri


KJKS BINA INSAN MANDIRI INSAN MANDIRI (BIM) yang terletak di jl. Solo - Purwodadi Km.8 Selokan, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. didirikan pada tanggal 25 Maret 2006 dan merupakan lembaga keuangan mikro syariah di bawah pembinaan DinasPerindag Koperasi dan UMKM Kabupaten Karanganyar dengan SK Bupati Karanganyar No. 180.518/08/tahun 2006 dan berbadan hukum koperasi simpan pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS)


BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI  

3.1 Bentuk Organisasi    
      Di indonesia bentuk struktur orgnisasi dari koperasi yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain:
  1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  2. Pemegang kekuasaan tertinggi
  3. Penetapan anggaran dasar
  4. Kebijakan umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus)
  6. Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
  7. Pengesahan laporan pertanggung jawaban
  8. Pembagian SHU
  9. Penggabungan, pendirian dan peleburan
untuk memudahkan pengelolaan, pengawasan dan tanggung jawab maka KJKS Bina Insan Mandiri membentuk suatu kepengurusan. Berikut adalah susunan kepengurusan KJKS Bina Insan Mandiri

 

Analisis
     Susuan kepengurusan KJKS Bina Insan Mandiri sudah Baik dan Lengkap sesuai dengan bentuk organisasi yang ada di Indonesia yang terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan bentuk kepengurusan yang saya lihat di web sudah lengkap dengan disertakannya nama dan foto dan jabatanya sehingga memudahkan masyarakat untuk mengenali kepengurusan KJKS Bina Insan Mandiri.

3.2 Hirarki Tanggung Jawab

1. Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain yaitu:
  • Mengelola Koperasi dan Usahanya
  • Mengajukan rancangan Rencana Kerja, budget dan belanja Koperasi
  • Menyeleggarakan rapat Anggota
  • Mengajukan Laporan Keuangan & Pertanggung Jawaban
  • Maintenance daftar anggota dan pengurus 
2. Pengawas:
  • Perangkat organisasi yang dipilih dari Anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organasasi & Usaha Koperasi
  • UU 25 Th. 1992 pasal 39: Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
3. Pengelola 


  • Karwan/Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus 
  • Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional 
  • Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  • Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
Analis
      Demi kelangsungan KJKS Bina Insan Mandiri agar menjadi koperasi yang sesuai dengan visi misi dan tujuannya maka struktur organisasinya harus dijalankan dengan baik sesuai dengan tugasnya masing-masing agar tercipta koperasi sesuai dengan yang diinginkan.
 
3.3 Pola Manajemen Koperasi
     Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Perangkat organisasi koperasi di KJKS bina Insan Mandiri menurut UU No. 5 25/1992, yaitu:

  •  Rapat anggota
  •  Pengurus
  •  Pengawas
  •  Rapat Anggota
Berikut ini penjelasan mengenai Anggota, Pengurus, dan Pengawas di setiap Koperasi di Indonesia:
1. Anggota:

  • Menetapkan Anggaran dasar
  • Kebijakan umum serta pelaksanaan keputusan Koperasi
  • Pemilihan/Pengangkatan/Pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana Kerja, Pertanggungjawaban pengurus dalam pelakasaan tugasnya 
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

2. Pengurus: 

  • Pusat Pengambilan Keputusan Tertinggi
  • Pemberi Nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga Berkesinambungannya organisasi
  • Simbol
3. Pengawas
    Tugas Pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan

4. Manajer
     Peranan Manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi


Analis
     Jadi untuk setiap pengurus yang sudah terpilih atau sudah mendapatkan jabatan di dalam koperasi tersebut harus bertanggung jawab dan menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang sudah di amanahkan, agar tercipta koperasi yang sesuai dengan visi misi dan tujuan.

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

4.1 Pengertian Badan Usaha
      Badan Usaha adalah kesatuan Yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba atau keuntungan.

4.2 Jenis-Jenis Badan Usaha Di Indonesia 
  • Koperasi
  • BUMN (Badan Usaha Milik Negara), ada 3 Macam BUMN:
              - Perjan (Perusahaan Jawatan)
              - Persero (Perusahaan  Perseroan)
              - Perum (Perusahaan Umum)
  • BUMS (Badan Usaha Milik Negara), berdasarkan bentuk hukumnya BUMS dibedakan atas:
              - Persuahaan Persekutuan
              - Firma
              - Persekutuan Komanditer
              - PT (Perseroan Terbatas)
              - Yayasan

4.3 Koperasi Sebagai Badan Usaha
  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri Utama Koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa
  • Pengelolaan Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (Keuangan, Tehnik, organisasi, dan informasi) dan sistem keanggotaan
      Menurut saya KJKS Bina Insan Mandiri ini sudah dapat dikategorikan koperasi sebagai badan usaha diliat dari Prinsip-prinsip, tujuan, dan visi misi KJKS Bina Insan Mandiri sudah meliputi kategori seperti yang diatas jadi dapat disimpulkan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiyaan Syariah KJKS Bina Insan Mandiri dapat dikategorikan Koperasi sebagai Badan Usaha.

4.4 Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi pada profit oriented & Benefit Oriented
2. Landasan Operasional didasarkan pada pelayanan (Service at a Cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama     (UU No 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
   
Sedangkan Tujuan KJKS Bina Insan Mandiri ialah:
     untuk mewujudkan tatanan perekonomian masyarakat yang amanah, adil, makmur dan sejahtera atas dasar prinsip-prinsip syariah dalam rangka mengharap keridhoan Allah SWT.
 
     Jadi dapat disimpulkan bahwa tujuan KJKS Bina Insan Mandiri ialah untuk Memajukan Kegiatan Koperasi khususnya di bidang perekonomian masyarakat dengan perinsip Syariah untuk mendidik masyarkat agar menjadi jujur, amanah, dan bertanggung jawab serta untuk menjaga kehalalan kegiatan ekonomi syariah dari praktek riba yang dapat merugikan dan menindas masyarakat.

4.5 Kegiatan Usaha Koperasi

  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota unutk meningkatkan kesejahteraan anggota
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat
  • Memberikan pelayanan untuk masyarakat
         Sedangkan Kegiatan Usaha KJKS Bina Insan Mandiri ialah:
1. Simpanan:

  • Prinsip Titipan: Merupakan simpanan dari anggota yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Tabungan ini menggunakan prinsip wadiah /titipan. Dalam tabungan ini KJKS BIM tidak wajib memberikan hasil kepada penabung. KJKS BIM boleh memberikan bonus setiap bulan sesuai dengan kebijakan KJKS BIM. 
  • Simpanan Pendidikan Anak
    Yaitu bentuk simpanan yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan bagi putra-putri anggota. Penarikan dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun yaitu pada saat ajaran baru. Simpanan dengan prinsip mudharabah mutlaqah ini akan mendapat bagi hasil setiap bulan dengan nisbah 30% (Anggota): 70% (KJKS BIM). 
  • Simpanan Idul Fitri
    Yaitu simpanan yang direncanakan untuk keperluan idul fitri. Penarikan dilakukan satu kali menjelang idul fitri. Simpanan ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah sehingga akan mendapatkan bagi hasil setiap bulan sesuai dengan nisbah 30% (Anggota): 70% (KJKS BIM).
  •  Simpanan berjangka
    Merupakan tabungan / investasi dengan menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah yang penarikannya dapat dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang dikehendaki. Pilihan jangka waktu yang dapat dipilih adalah: 3 Bulan dengan nisbah 30% (Anggota) : 70% (KJKS BIM), 6 Bulan dengan Nisbah 30% (Anggota) : 70% (KJKS BIM), 9 Bulan dengan nisbah 35%( Anggota) : 65% (KJKS BIM) dan 12 bulan dengan nisbah 40% (Anggota) : 60% (KJKS BIM).
     
2. Pembiyaan
  • Murabahah;  yaitu pembiayaan yang diberikan kepada seluruh anggota masyarakat dengan sistem jual beli
  • Mudharabah; akad kerjasama permodalan usaha dimana KJKS BIM sebagi pemilik modal (Sohibul Maal) menyetorkan modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya sebagai pengusaha (Mudharib)
  • Musyarokah;  pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu
  • Ijarah; akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah)      
        Jadi Menurut saya kegiatan usaha yang dilakukan Oleh KJKS Bina Insan Mandiri sudah cukup Lengkap dengan adanya informasi-informasi mengenai kegiatan usahanya tersebut dan yang plus nya lagi bagi saya ialah ada nya Tabungan Haji plus dan Umrah jadi bagi siapapun yang ingin mewujudkan niat sucinya ke Mekkah maka anggota dapat mengikuti simpanan dengan prinsip (titipan). 

4.6 Permodalan Koperasi
  • UU 25/1992 Pasal 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman dari luar
  • Modal Sendiri; Simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi, atau dana hibah
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah
     Menurut saya KJKS Bina Insan Mandiri Permodalan koperasinya ialah berasal dari Modal Sendiri yaitu dari Simpanan Pokok Anggota, Simpanan Wajib, dana Cadangan, donasi, atau dana hibah yang dapat kita lihat dari Kegiatan usaha koperasi tersebut seperti yang saya cantumkan diatas yang bersumber dari website resmi KJKS Bina Insan Mandiri

4.7 Sisa Hasil Koperasi 
       Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

   Refrensi
- Bahan Ekonomi Koperasi.pdf
- KJKS Bina Insan Mandiri "profil KJKS Bina Insan Mandiri". http://kjks-bim.co.id/ (diakses pada 15 November 2016)
- KJKS Bina Insan Mandiri "struktur organisasi KJKS Bina Insan Mandiri". http://kjks-bim.co.id/2016/01/pengawas-dan-pengurus/ (diakses pada 15 Nopember 2016)
- KJKS Bina Insan Mandiri "visi dan misi KJKS Bina Insan Mandiri". http://kjks-bim.co.id/ (diakses pada 15 Nopember 2016)
- KJKS Bina Insan Mandiri "produk jasa simpanan KJKS Bina Insan Mandiri". http://kjks-bim.co.id/2016/01/produk-simpanan/ (diakses pada 15 Nopember 2016)
- KJKS Bina Insan Mandiri "produk jasa pembiayaan". http://kjks-bim.co.id/2016/01/produk-pembiayaan/ (diakses pada 15 Nopember 2016)