Senin, 06 November 2017

Application Letter

Mr. Subroto
Head Of Human Resource Division
PT Surya Toto Indonesia
Jln. Tomang Raya No. 18, Jakarta Barat 11430

Dear Mr. Budiman:

Based on the advertisement in Bisnis Magazines at August 04th, 2015 there a job vacancy in your company as accountant.

I believe in that my 3 years of accounting experience might be as an asset to your Company PT. Surya Toto Indonesia in reaching your better company.

I have completed my professional certification on tax after I graduated my bachelor degree 4 years ago. I seek a great opportunity and strongly identification with high mark. My experience in accounting in the previous company like how I fully responsible for the preparation in that company of monthly consolidate statements financials such as for management and public reporting. In addition the Annual Report to Shareholders is one of my skill that I could.

So I hope you will freely see my cv or to contact my email in DEsiglori.natasya@gmail.comor freely call me at +62897554321.

Sincerely,


Desi Glori Natasia







CURRICULUM VITAE
Personal detail
Name             : Desi Glori Natasia
Addres           : Kp.kawidaran rt.13/03 no.34 kel.cibadak kec.cikupa kab.tangerang
Postal cod      : 15710
Email             :  Desiglori.natasya@gmail.com
Gender           :  woman
Date of birth   : December, 29th 1996
Marital status :  unmarried
Nationality     :  Indonesia
Religion         :  Christian
Job Preference
Career Interest    : Marketing Executive
Expected Salary  : RP 3.500.000
Availability         : Always available after application job
Education story
Institution/scool
Period
TK Kristen Tarakanita                                   
SD Negeri Bojong 01                                                
SMP Negeri 01 Balaraja                                            
SMA Negeri 19 Kab.Tangerang                                            


2003 - 2002
2003 - 2009
2009 - 2012
2012 – 2015
Education Non Formal / Training-Seminar
1.    Microsoft Training; Microsoft Office, Microsoft excel, Microsot PowePoint
2.    Blogging
Executive Summary
From expenation our self , good can be deliberation Mr/Mrs to me . So that  I can accepted
Job to as Marketing Executive .
Such CV I make genuinely .
Yours faithfully


Depok, November 03th 2017


Desi Glori Natasia

Senin, 02 Oktober 2017

Introduction



Hello i will introduce myself, my name is desi glori natasya you can call me desi, i was born in tangerang on 29 december 1996 i have two brothers and i am one and only daughter at home. my religion is a christian and i am born as a batak people, i am very proud to be a bataknese , batak tribe is very unique start from food, customs, and its people. My hobby is singing, traveling anyway there are some places in Indonesia that I have visited like lake toba in north sumatra, Borobudur temple in Magelang, Malioboro famous in jogja, simpang lima in semarang and many more that I really want to visit in Indonesia, Raja Ampat is one of my dream destinations when I already have an income hehe ... I really like choir, I once followed the choir of church at my junior high to high school my voice is soprano. My address is in Tangerang but now I live in Depok because I am studying at Gunadarma University in the fifth semester of accounting, the reason or my motivation to study accounting is because I really want to work in tax, auditor and very eager to work in the ministry of finance. I want to like the finance minister in Indonesia that is Sri Mulyani he is one of my idol that's why I studied majoring in accounting. but it was not easy to go to college majoring in accounting because it must be very thorough. entering the lecture in the fifth semester feels very eager to quickly pass and realize my ideals ... by the way enough so I tell a little about my life apologize if there is a mistake or something else ... thank you and see you until meet in the story next story

Senin, 12 Juni 2017

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

1. Pengertian Sengketa

Dalam bahasa Indonesia sengketa  berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akkibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh
1.Negosiasi(perundingan),yakni penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga
2. Enquiry (penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga
3.Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

3. Negosiasi
Negosiasi adalah suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui diskusi formal yang nantinya akan melahirkan perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut tidak memberatkan kedua-belah pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
a) Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
b) Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
c) Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
d) Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
a) Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
b) Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
c) Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
d) Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
Refrensi
Katuuk, Neltje. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gundarma



Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Ketrampilan Negosiasi
a) Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
b) Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
c) Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
d) Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
e) Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
4. Mediasi
Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.

Prosedur Untuk Mediasi
1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
a.        Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
Mediator adalah pihak yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu sengketa.Mediator merupakan pihak yang netral,tidak memilih antara salah satu pihak.Adapun cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
1.       Netral
2.       Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian

Tugas Mediator
a) Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
b) Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
c) Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
d) Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
5. Abitrase
Berasal dari bahasa Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada pihak ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang akan diambil.
Azas- Azas Arbitrase
1. Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
2. Azas musyawarah, yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
3. Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase,.
6. Perbandingan antara perundingan, arbitrase dan legitasi
Ciri-Ciri Pengadilan aribtrase, Negosiasi, Mediasi Menurut pendapat ahli:
- Formalitas sangat formal, agak formal, tidak formal, tidak formal, tidak formal
- Sifat proses pertikaian konsensus evaluasi
- Pihak ketiga, hakim ada, arbiter tidak ada, mediator, ahli
- Terbuka/Tertutup
- Hasil akhir putusan-putusan buntu atau sepakat buntu atau sepakat pendapat.

Refrensi

·         Katuuk, Neltje. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gundarma

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

1. Pengertian

Menurut UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 1 UU Antimonopoli, Monopoliadalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 pasal 1 butir 6 UU Antimonopoli,’Persaingan curang (tidak sehat ) adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
’.
2. .Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
2.1 Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

2.2 Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

3. Kegiatan yang dilarang dalam anti monopoli

Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
 Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1) Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2) Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3) Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yaitu :
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan;
b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya;
c. membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

4) Persekongkolan

Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).

5) Posisi Dominan

Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.

6) Jabatan Rangkap

Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.

7) Pemilikan Saham

Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.

8) Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan

Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.


4. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan UsahaPerjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
Oligopoli
Penetapan harga
Pembagian wilayah
Pemboikotan
Kartel
Trust
Oligopsoni
Integrasi vertikal
Perjanjian tertutup
Perjanjian dengan pihak luar negeri

5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam UU Anti Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertical
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49

Daftar Pustaka
UU No 5 Tahun 1999

Perlindugan Konsume


1. Pengertian Konsumen & Perlindungan Konsumen
1.1 Pengertian Konsumen
Pengertian Konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa Konsumen ialah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia di dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk di perdagangkan

1.2 Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 menyatakan bahwa Perlindungan Konsumen ialah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2. Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
2.1 Azas perlindungan konsumen


Azas Manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
Azas Keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelakuu usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
Azas keseimbang dimaksudkan untuk memberikan Keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
Azas Keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/jasa yang dikonsumsi atau digunakan
Azas Kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keasilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

2.2 Tujuan Perlindungan Konsumen
Menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 bab II Tentang Asas dan Tujuan Pasal 2, Perlindungan Konsumen bertujuan:


Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabak konsumen dengan cara menghidarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/jasa
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih menentukan dan menuntut hak-haknnya sebagai konsumen
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang juur dan bertanggung jawab dalam usaha
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan saha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyaman, keamanan, dan keselamatan konsumen.

3. Hak dan Kewajiban Konsumen
3.1 Hak Konsumen
Menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4 disebutkan bahwa Hak konsumen ialah:


Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa;
Hak untuk memili barang dan/jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tujas dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya ats barang dan/atau jasa yang digunakan;
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

3.2 Kewajiban Konsumen Sedangkan Pada Pasal 5 Bab III UU Perlindungan Konsumen disebutkan kewajiban-kewajiban konsumen:


Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselematan
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

4. Pengertian, Hak, dan Kewajiban Pelaku Usaha
4.1 Pengertian Pelaku Usaha
Menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 pada Bab I Pasal 1 sudah dijelaskan Pelaku USaha ialah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sediri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4.2 Hak Pelaku Usaha
Pada Bab III Bagian Kedua Pasal 6 tentang hak dan kewajiban Pelaku Usaha, telah disebutkan bahwa Hak Pelaku Usaha ialah:


Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Hak-Hak yang daiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

4.3 Kewajiban Pelaku Usaha
Sedangkan Pada Pasal 7 Bagian 2 Bab III Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan Kewajiban-kewajiban Pelaku Usaha antara lain:


Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
Melakukan atau melayani konsumen secara benar dan juur sertatidak diskriminatif
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dubuat dan/atau yang diperdagangkan
Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

5. Perbuatan yang dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Bab IV "Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha" diatur pada pasal 8, Pasal 9, Pasal, 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17. Disini saya hanya menjelaskan perbuatan yang dilarakang bagi pelaku usaha  Pada pasal 8 ialah antara lain:
Pelaku Usaha dilarang memproduksi barang dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
o Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o Tidak Sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
o Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
o Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaa atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan atau jasa tersebut
o Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahaan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keteranga barang dan/atau jasa tersebut
o Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalm label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebu
o Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka watu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
o Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
o Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, erat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akinat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
o Tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketenuan perundang-undangan yang berlaku
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
Pelaku usaha dilarang memperdagagkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar

6.Pengertian & Ketentuan Klausa Baku dalam Perjanjian
6.1 Pengertian Klausa Baku
Menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Bab I Tentang Ketentuan Umum Pasal 1 Klausa Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen
6.2 Ketentuan Klausa Baku dalam Perjanjian
Pada UU Perlindungan Konsumen Bab V tentang Ketentuan Pencantuman Klausa Baku pada Pasal 18 di jelaskan bahwa:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan unutk diperdagangkan dilarang membuat atau mencanumkan klausa baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
o Menyatakan pengailhan tenggung jawab pelaku usaha
o Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
o Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali yang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen
o Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepiak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
o Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemnfataan jasa yang dibeli oleh konsumen
o Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa
o Menyatakan tunduuknyakonsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
o Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentanga dengan undang-undang ini

7. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung Jawab Pelaku usaha diatur dalam UU perlindungan Konsumen Bab VI tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha pada pasal 19 - Pasal 28. Pada Pasal 19 Tanggung Jawab Pelaku Usaha diantaranya ialah:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yangs esuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam waktu tenggan 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

8. Sanksi
Sanksi diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Pada Bab XIII tentang "SANKSI" terdapat dua bagian yaitu bagian pertama yang membahas tentang Sanksi Adminstratif dan Bagian kedua tentang Sanksi Pidana. Sanksi Adminstratif Pada Pasal 60 disebutkan bahwa:
Badan Penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi adminstratif terhadap pelaku usaha yang melangar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26
Sanksi Adminstratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
Tata cara penetapan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjur dalam peraturan perundang-undangan
Pada Bagian Kedua yaitu tentang Sanksi pidana pada Pasal 61 Berisi "Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelau usaha dan/atau pengurusnya". Sedangkan pada Pasal 62 disebutkan bahwa:
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah)
Pelaku usaha yang melanggar ketenuan sebagiamana dimaksudkan dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terhadap Pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat cacat tetap atai kematian diberlakukan pidana yang berlaku
Sedangkan Pada Pasal 63 dijatuhkan hukuman berupa:
Perampasan Barang Tertentu
Pengumuman keputusan hakim
Pembayaran Ganti Rugi
Perintah penghenian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen
Kewajiban Penarikan Barang dari perdaran, atau
Pencabutan izin Usaha

Daftar Pustaka

  • UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999

Sabtu, 10 Juni 2017

Hak Paten
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (penemu) atas hasil Invensinya (penemuannya) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut.
Subjek yang dapat dipatenkan:
1. ProsesProses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
2. MesinMesin mencakup alat dan aparatus.
3. Barang yang diproduksi dan digunakanBarang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Merek Dagang
Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/ jasa dan menimbulkan arti psikologis/ asosiasi.
Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.

Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Daftar Pustaka
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Rahasia_dagang (di akses pada 10 juni 2017 pukul 22:00 WIB)
  • http://portalukm.com/siklus-usaha/memulai-usaha/kekayaan-intelektual/paten-hak-cipta-merek-dagang/ (di akses pada 10 juni 2017 pukul 22:00 WIB)

Kekayaan Intelektual

Kekayaan Intelektual 

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

 Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :

Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of             Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.



Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :

Hak Cipta
Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
Hak Paten
Hak Merek
Hak Desain Industri
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Rahasia Dagang
Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.

Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :

UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)


 Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.



Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :

UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).


Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

  Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-

Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :

UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Daftar Pustaka

·         https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/ (diakses pada sabtu 10 juni 2017 pukul 21:04 WIB)

Wajib Daftar Perusahaan

1.  Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
 Setiap perusaaan wajib di daftarkan dalam daftar perusahaan dan perusahaan yang wajib di daftarkan adalah setiap perusaaan yang berkedudukan di wilayah NKRI menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusaaan dan agen serta perwakilan dari perusahaan itu.
1.1                     Dasar Hukum
·       Undang-undang Republik Indonesia no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusaaan (UUWDP)
·       SK Menperindag No.12/MPP/Kep/1/1998jo SK Menperindag No. 327/MPP/Kep/7/1999 tentang perubahan atas SK Menperindag No. 12/MPP/Kep/1/1998 tetang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan.

2.  Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3.  Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

3.1                     Tujuan Daftar wajib perusahaan Menurut pasal 2 UUWDP adalah mencatat bahan-bahan keterangan yang di buat secara benar dari suatu perusahaan dan merupkan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas,data, serta keterangan lainnya tentang perusaaan yang tercantum dalam daftar perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha.
3.2                     Sifat Daftar Perusahaan menurut pasal 3 UUWDP adalah terbuka untuk semua pihak, artinya daftar perusahaan itu dapat di pergunakan ole pihak ketiga sebagai sumber informasi.

4.  Kewajiban Pendaftaran

1.   Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2.   Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
3.   Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4.   Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

5.  Cara dan tempat serta waktu pendaftaran

Menurut Pasal 9 :

a . Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.

b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :

1.di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

1.Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

2.Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :

a. Perusahaan Berbentuk PT :
1.Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1.Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2.Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

c. Perusahaan Berbentuk CV :
1.Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1.Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1.Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

f. Perusahaan Lain :
1.Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2.Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.


6.  Hal-hal yang wajib didaftarkan dalam wajib daftar perusaaan.
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan .

Daftar Pustaka
  • HANDRI RAHARJO, S.H. 2009. HUKUM PERUSAHAAN. YOGAKARTA. PUSTAKA YUSTISIA