1. Hukum Perikatan
1.1 Pengertian
Perikatan adalah hubungan yang terjadi antara dua orang (pihak) atau lebih, yakni pihak yang satu berhak atas preastasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi, begitu juga sebaliknya.
Dalam bahasa belanda perikatan disebut verbintenissenrecht. Namun, terdapat perbedaan pendapat dari beberapa ahli hukum dalam memberikan istilah hukum perikatan. Misalnya, wiryono Prodjodikoro dan R. Subketi.
a. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya azas-azas huku perjanjian, jadi verbintenissenrecht oleh wirjono diterjemahkan menjadi hukum perjanjian bukan perikatan.
b. R. Subekti tidak menggunakan istilah hukum perikatan, tetapi menggunakan istilah perikatan sesuai dengan judul buku III KUHPerdata tentang perikatan.
1.2 Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHPerdata terdapat 3 sumber adalah sebagai berikut:
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
b. Perikatan yang timbul dari Undang-Undang
c. Perikatan yang terjadi bukan perjanjan, terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela
1.3 Azas-Azas dalam Hukum Perikatan
Azas-Azas dalam hukum perjanjian diatur dalam buku III KUHperdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas Konsensualisme.
a. Azas Kebebasan Berkontrak
Azas Kebebasan Berkontrak terlihat dala pasal 1338 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya
b. Azas Konsensualisme
Azas Konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
1.4 Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
1.4.1 Wanprestasi
Sementara itu, wanprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang di perjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji
Adapun bentuk dari wanprestasi bisa berupa empat kategori yakni:
• Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
• Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagai mana yang dijanjikan
• Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
• Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Oleh karena itu, kelalaian atau wanprestasi mempunyai akibat-akibat yang berat maka tidak mudah untuk menyatakan bahwa seseorang lalai atau alpa.
1.4.2 Akibat-Akibat Wanprestasi
Akibat-Akibat wanprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wanprestasi, dapat digolongkan menjadi 3 kategori yakni:
• Membayar kerugian yang diderita oleh debitur (ganti rugi)
• Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
• Peralihan resiko
1.5 Hapusnya Perikatan
Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum perdata menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-Cara tersebut:
1. Pembayaran
2. Penawaran Pembayaran Tunai diikuti dengan penyimpanan penitipan
3. Pembaharuan Utang
4. Perjumpaan Utang atau Kompensasi
5. Pencampuran Utang
6. Pembebasan Utang
7. Musnahnya Barang yang terhutang
8. Kebatalan atau Pembatakan
9. Berlakunya suatu syarat batal
10. Lewatnya waktu.
• Katuuk, Neltje. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gundarma
• Sari, Kartika Elsi dan Advendi Simanunsong. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.
Kamis, 27 April 2017
Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
1. Hukum Perdata yang berlaku di Indonesa
1.1 Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 ‘sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
1.2 Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan natara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum private materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hukum private matriil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja, ntuk segenap peraturan hukum private materiil (hukum perdata materiil).
Dan pengertian dari hukum private (hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam ari bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum private materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarnag yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pegadilan perdata
Dalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai lawan hukum dagang.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yang masih beraneka warna. Penyebab dari keankearagaman ini ada dua faktor:
1. Faktor Etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa indonesia, karena negara kita indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumiputera (Pribumi atau bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. GolonganTimur Asing (Bangsa Cina, India, dan Arab)
1.3 Sitematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendpat yang pertama yaitu, dari pemberlaku undang-undang berisi:
• Buku 1: Berisi mengenai orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan
• Buku 2: Berisi tentang benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
• Buku 3: Berisi tentang Perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
• Buku 4: Berisi tentang pembuktian & Daluwarsa. Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akbiat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu
1.1 Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 ‘sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
1.2 Pengertian dan Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan natara perorangan di dalam masyarakat.
Perkataan hukum perdata dalam arti yang luas meliputi semua hukum private materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Untuk hukum private matriil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan hukum sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama hukum perdata saja, ntuk segenap peraturan hukum private materiil (hukum perdata materiil).
Dan pengertian dari hukum private (hukum perdata materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam ari bahwa didalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain didalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping hukum private materiil, juga dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarnag yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala aturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pegadilan perdata
Dalam pengertian sempit kadang-kadang hukum perdata ini digunakan sebagai lawan hukum dagang.
Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yang masih beraneka warna. Penyebab dari keankearagaman ini ada dua faktor:
1. Faktor Etnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa indonesia, karena negara kita indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S yang membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumiputera (Pribumi atau bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c. GolonganTimur Asing (Bangsa Cina, India, dan Arab)
1.3 Sitematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendpat yang pertama yaitu, dari pemberlaku undang-undang berisi:
• Buku 1: Berisi mengenai orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan
• Buku 2: Berisi tentang benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
• Buku 3: Berisi tentang Perikatan. Didalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
• Buku 4: Berisi tentang pembuktian & Daluwarsa. Didalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akbiat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu
Selasa, 25 April 2017
Subyek Hukum dan Obyek Hukum
1. Subyek
Hukum
1.1
Manusia
Subyek Hukum
ialah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu
lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subyek hukum ialah manusia atau
orang (naturlijke person), dan badan hukum (vichtperson) misalnya: PT, PN,
Koperasi dan yang lainnya.
Berlakunya seseorang sebagai subyek hukum (Pembawa
hak) yaitu pada saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat orang tersebut
meninggal.
Ada beberapa golongan yang oleh undang-undang telah
dinyatakan tidak cakap atau kurang cukup untuk melakukan sendiri
perbuatan-perbuatan hukum itu. Mereka itu adalah:
·
Orang-Orang Dewasa atau masih di bawah umur:
ialah apabila seseorang belum mencapai 21 tahun kecuali bagi seorang yang
walaupun belum berusia 21 tahun tapi telah kawin atau menikah (maka ia dianggap
dewasa dan dapat melakukan sendiri perbuatan hukum itu).
·
Orang-orang yang ditaruh dibawah pengawasan
(Curatele) yang selalu harus diwakili oleh orang tuanya, walinya, atau
kuratornya: disebutkan disamping orang sebagai subjek hukum (pembawa hak),
badan-badan hukum dapat juga memiliki hak-hak dan dapat melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti manusia
2. Obyek
Hukum
Obyek hukum
adalah segala sesuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya
atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang
pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.
Sebagai obyek
hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang
perlu ditegaskan beruhubung karena disamping segala sesuatu yang manfaatnya
harus diperoleh dengan jalan hukum, adapula sesuatu yang manfaatnya dapat
diperoleh tanpa perlu atau tanpa berdasarkan hukum, yaitu sesuatu yang dapat
diperoleh secara bebas dari alam (misalnya benda non ekonomi), seperti:
·
Angin
·
Cahaya Matahari
·
Bulan
·
Hujan
·
Air
·
Pegunungan
3. Hak
Kebendaan yang bersifat sebagai Pelunasan Utang (hak jaminan)
Hak kebendaan
yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang
melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan
wanprestasi terhadap suatu prestasi atau perjanjian.
Perjanjian utang
piutang dalam KUHPerdata tidak diatur secara terperinci, namun tersirat dalam
pasal 1754 KUHperdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan
bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas
yang sama.
3.1
Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada
pasal 1131 KUHperdata dan pasal 1132 KUHperdata.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain:
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
dengan uang)
·
Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya
kepada pihak lain
3.2
Pelunasan utang dengan jaminan khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu
bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
REFERENSI:
·
Katuuk, Neltje. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gundarma
·
Sari, Kartika Elsi dan Advendi Simanunsong.
2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta:
Grasindo.
Pengertian & Tujuan Hukum
1. Pengertian hukum
Menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (Terjemahan Oetarit Sadino, SH dengan nama ‘Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memebrikan suatu definis tentang apakah yang disebut hukum itu.
Definisi tentang hukum,menurut Prof Van Appeldoom, adalah sangat sulit untuk dibuat karena itu tidak mungkin unutk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Tetapi menurut pengertian secara umum hukum ialah nilai dan norma yang terkandung dalam aturan atau diwujudkan dalam aturan peraturan yang berfungsi untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat dan memiliki sanksi yang tegas.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli:
a. Menurut Prof. Mr. EM. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi peguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
b. Menurut Leon Duguit adalah hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakuan pelanggaran itu.
c. Menurut Immanuel Kant hukum ialah keselurahan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan tentang kemerdekaan .
2. Tujuan dan Sumber Hukum
2.1 Tujuan Hukum
• Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
• Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung dan diterima oleh anggota masyarakat, maka pertauran-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan azas-azas keadilan dari masayarakat tersebut.
• Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan yaitu azas-azas keadalian dari masyarakat itu.
2.2 Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
a. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
b. Sumber-sumber formal antara lain ialah:
• Undang-undang (statute)
• Kebiasaan (costum)
• Keputusan-Keputusan Hukum (Jurisprudentie)
• Traktat (Treaty)
• Pendapat Sarjana Hukum (doktrin0
c. Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
3. Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
a. Hukum tertulis (statute law = written law), yakni hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan.
b. Hukum tak tertulis (Unstatutery law = Unwritten law), yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang di kodefikasi kan, dan yang belum dikodifikasikan.
KODIFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Adapun unsur-unsur kodifikasi ialah:
• Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
• Sistematis
• Lengkap
Tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh:
• Kepastian hukum
• Penyederhanaan hukum
• Kesatuan Hukum
Contoh Kodifikasi Hukum di Indonesia:
• Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1948)
• Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
• Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dana (KUHP, 31 Desember 1981)
4. Kaidah/Norma
Di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu: Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum.
4.1 Norma Agama
Peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar mendapat sanksi hukum yang diberika tuhan YME.
4.2 Norma Kesusilaan
Aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
4.3 Norma Kesopaan
Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela atau diasingkan oleh masyarakat setempat
4.4 Norma Hukum
Aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
5.1 Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manuasia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa)
5.2 Pengertian Hukum ekonomi
Penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum eknomi tersebut mempunyai dua aspek berikut:
• Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
• Aspek Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap WNI dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbanganya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
REFERENSI:
• Katuuk, Neltje. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gundarma
• Sari, Kartika Elsi dan Advendi Simanunsong. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.
Menurut Prof. Mr. L.J. Van Apeldoom dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (Terjemahan Oetarit Sadino, SH dengan nama ‘Pengantar Ilmu Hukum), bahwa adalah tidak mungkin memebrikan suatu definis tentang apakah yang disebut hukum itu.
Definisi tentang hukum,menurut Prof Van Appeldoom, adalah sangat sulit untuk dibuat karena itu tidak mungkin unutk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Tetapi menurut pengertian secara umum hukum ialah nilai dan norma yang terkandung dalam aturan atau diwujudkan dalam aturan peraturan yang berfungsi untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat dan memiliki sanksi yang tegas.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli:
a. Menurut Prof. Mr. EM. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi peguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
b. Menurut Leon Duguit adalah hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakuan pelanggaran itu.
c. Menurut Immanuel Kant hukum ialah keselurahan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan tentang kemerdekaan .
2. Tujuan dan Sumber Hukum
2.1 Tujuan Hukum
• Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
• Untuk menjaga agar peraturan-peraturan hukum itu dapat berlangsung dan diterima oleh anggota masyarakat, maka pertauran-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan azas-azas keadilan dari masayarakat tersebut.
• Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan yaitu azas-azas keadalian dari masyarakat itu.
2.2 Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi material dan segi formal:
a. Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
b. Sumber-sumber formal antara lain ialah:
• Undang-undang (statute)
• Kebiasaan (costum)
• Keputusan-Keputusan Hukum (Jurisprudentie)
• Traktat (Treaty)
• Pendapat Sarjana Hukum (doktrin0
c. Undang-Undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara
3. Kodefikasi Hukum
Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
a. Hukum tertulis (statute law = written law), yakni hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan.
b. Hukum tak tertulis (Unstatutery law = Unwritten law), yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang di kodefikasi kan, dan yang belum dikodifikasikan.
KODIFIKASI ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Adapun unsur-unsur kodifikasi ialah:
• Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
• Sistematis
• Lengkap
Tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh:
• Kepastian hukum
• Penyederhanaan hukum
• Kesatuan Hukum
Contoh Kodifikasi Hukum di Indonesia:
• Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (1 Mei 1948)
• Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
• Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dana (KUHP, 31 Desember 1981)
4. Kaidah/Norma
Di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan dilingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu: Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum.
4.1 Norma Agama
Peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar mendapat sanksi hukum yang diberika tuhan YME.
4.2 Norma Kesusilaan
Aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuatan dirinya sendiri.
4.3 Norma Kesopaan
Peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela atau diasingkan oleh masyarakat setempat
4.4 Norma Hukum
Aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.
5. Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
5.1 Pengertian Ekonomi
Menurut M. Manulang, Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manuasia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa)
5.2 Pengertian Hukum ekonomi
Penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum eknomi tersebut mempunyai dua aspek berikut:
• Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
• Aspek Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap WNI dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbanganya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.
REFERENSI:
• Katuuk, Neltje. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gundarma
• Sari, Kartika Elsi dan Advendi Simanunsong. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: Grasindo.
Langganan:
Komentar (Atom)