1. Pengertian Konsumen & Perlindungan Konsumen
1.1 Pengertian Konsumen
Pengertian Konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa Konsumen ialah setiap orang pemakai barang dan jasa yang tersedia di dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk di perdagangkan
1.2 Pengertian Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 menyatakan bahwa Perlindungan Konsumen ialah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2. Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
2.1 Azas perlindungan konsumen
•
Azas Manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
•
Azas Keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelakuu usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
•
Azas keseimbang dimaksudkan untuk memberikan Keseimbangan antara kepentingan Konsumen, pelaku usaha dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
•
Azas Keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/jasa yang dikonsumsi atau digunakan
•
Azas Kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keasilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
2.2 Tujuan Perlindungan Konsumen
Menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 bab II Tentang Asas dan Tujuan Pasal 2, Perlindungan Konsumen bertujuan:
•
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
•
Mengangkat harkat dan martabak konsumen dengan cara menghidarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/jasa
•
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih menentukan dan menuntut hak-haknnya sebagai konsumen
•
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
•
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang juur dan bertanggung jawab dalam usaha
•
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan saha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyaman, keamanan, dan keselamatan konsumen.
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
3.1 Hak Konsumen
Menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 pada Bab III Bagian Pertama Pasal 4 disebutkan bahwa Hak konsumen ialah:
•
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa;
•
Hak untuk memili barang dan/jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tujas dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
•
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
•
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya ats barang dan/atau jasa yang digunakan;
•
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
•
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
•
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
•
Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
•
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
3.2 Kewajiban Konsumen Sedangkan Pada Pasal 5 Bab III UU Perlindungan Konsumen disebutkan kewajiban-kewajiban konsumen:
•
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselematan
•
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
•
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
•
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. Pengertian, Hak, dan Kewajiban Pelaku Usaha
4.1 Pengertian Pelaku Usaha
Menurut UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 pada Bab I Pasal 1 sudah dijelaskan Pelaku USaha ialah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sediri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
4.2 Hak Pelaku Usaha
Pada Bab III Bagian Kedua Pasal 6 tentang hak dan kewajiban Pelaku Usaha, telah disebutkan bahwa Hak Pelaku Usaha ialah:
•
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
•
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
•
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
•
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
•
Hak-Hak yang daiatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
4.3 Kewajiban Pelaku Usaha
Sedangkan Pada Pasal 7 Bagian 2 Bab III Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan Kewajiban-kewajiban Pelaku Usaha antara lain:
•
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
•
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
•
Melakukan atau melayani konsumen secara benar dan juur sertatidak diskriminatif
•
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
•
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dubuat dan/atau yang diperdagangkan
•
Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
•
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
5. Perbuatan yang dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Bab IV "Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha" diatur pada pasal 8, Pasal 9, Pasal, 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17. Disini saya hanya menjelaskan perbuatan yang dilarakang bagi pelaku usaha Pada pasal 8 ialah antara lain:
•
Pelaku Usaha dilarang memproduksi barang dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
o
Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o
Tidak Sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
o
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
o
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaa atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan atau jasa tersebut
o
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahaan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keteranga barang dan/atau jasa tersebut
o
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalm label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebu
o
Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka watu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu
o
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
o
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, erat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akinat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat
o
Tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketenuan perundang-undangan yang berlaku
•
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
•
Pelaku usaha dilarang memperdagagkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
6.Pengertian & Ketentuan Klausa Baku dalam Perjanjian
6.1 Pengertian Klausa Baku
Menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Bab I Tentang Ketentuan Umum Pasal 1 Klausa Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen
6.2 Ketentuan Klausa Baku dalam Perjanjian
Pada UU Perlindungan Konsumen Bab V tentang Ketentuan Pencantuman Klausa Baku pada Pasal 18 di jelaskan bahwa:
•
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan unutk diperdagangkan dilarang membuat atau mencanumkan klausa baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
o
Menyatakan pengailhan tenggung jawab pelaku usaha
o
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
o
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali yang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen
o
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepiak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
o
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemnfataan jasa yang dibeli oleh konsumen
o
Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa
o
Menyatakan tunduuknyakonsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
o
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
•
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti
•
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum
•
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentanga dengan undang-undang ini
7. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Tanggung Jawab Pelaku usaha diatur dalam UU perlindungan Konsumen Bab VI tentang Tanggung Jawab Pelaku Usaha pada pasal 19 - Pasal 28. Pada Pasal 19 Tanggung Jawab Pelaku Usaha diantaranya ialah:
•
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
•
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yangs esuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
•
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam waktu tenggan 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
•
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
•
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
8. Sanksi
Sanksi diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Pada Bab XIII tentang "SANKSI" terdapat dua bagian yaitu bagian pertama yang membahas tentang Sanksi Adminstratif dan Bagian kedua tentang Sanksi Pidana. Sanksi Adminstratif Pada Pasal 60 disebutkan bahwa:
•
Badan Penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi adminstratif terhadap pelaku usaha yang melangar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26
•
Sanksi Adminstratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah)
•
Tata cara penetapan sanksi adminstratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjur dalam peraturan perundang-undangan
Pada Bagian Kedua yaitu tentang Sanksi pidana pada Pasal 61 Berisi "Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelau usaha dan/atau pengurusnya". Sedangkan pada Pasal 62 disebutkan bahwa:
•
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Milyar Rupiah)
•
Pelaku usaha yang melanggar ketenuan sebagiamana dimaksudkan dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14, Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
•
Terhadap Pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat cacat tetap atai kematian diberlakukan pidana yang berlaku
Sedangkan Pada Pasal 63 dijatuhkan hukuman berupa:
•
Perampasan Barang Tertentu
•
Pengumuman keputusan hakim
•
Pembayaran Ganti Rugi
•
Perintah penghenian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen
•
Kewajiban Penarikan Barang dari perdaran, atau
•
Pencabutan izin Usaha
Daftar Pustaka
- UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999